Soal AirAsia, DPR minta dugaan permainan di Kemenhub diselidiki
"Yang bertanggungjawab adalah Menhub, yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan."
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mengkritik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atas insiden Pesawat AirAsia QZ8501. Menurutnya, semua pesawat diizinkan terbang atas persetujuan Kementerian Perhubungan.
"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan. Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antarnegara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub, yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan," jelasnya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, jauh memiliki tanggung jawab atas insiden jatuhnya AirAsia QZ8501. "Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan izinnya sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menuding maskapai penerbangan Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran izin penerbangan. AirAsia disebut tak memiliki izin terbang rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu
Baca juga:
Bandara Juanda sebut AirAsia kantongi izin slot koordinator
Keseleo lidah,pejabat Bandara Juanda ralat kalimat AirAsia legal
OJK pastikan dana asuransi korban AirAsia terbayarkan
Keluarga sebut evakuasi korban AirAsia lamban, Kabasarnas geram
AP I mutasi dua manajer operasional usai tragedi AirAsia
Tiga korban AirAsia QZ8501 ditemukan lagi, total 37 jenazah
AS tuding evakuasi jenazah AirAsia tak steril, ini kata Basarnas
.