Siswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiri
Perlu ada kajian mendalam antara sinkronisasi masalah regulasi dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Aksi kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi. Terakhir, siswi SMP di Bengkulu berinisial YY tewas mengenaskan setelah diperkosa secara bergiliran oleh 14 pria.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yaitu hukuman kebiri. Desakan ini merujuk pada keinginan agar sanksi yang diberikan kepada pelaku setimpal dengan perbuatannya.
"Kalau soal itu, masih di dalam pembahasan," kata Juru Bicara Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharini mengatakan hukuman kebiri masih dalam penggodokan. Menurutnya perlu ada kajian mendalam antara sinkronisasi masalah regulasi dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
"Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti. Jadi sedang diproses," terangnya.
Baca juga:
Aktivis perempuan tunggu Jokowi sikapi kasus YY diperkosa 14 orang
Tak ada alasan Presiden & DPR tutup mata kasus kekerasan seksual
Pemerintah dinilai abai pada kasus kekerasan terhadap perempuan
Solidaritas untuk Yuyun, siswi SMP yang tewas diperkosa 13 orang
Saat nyawa Yuyun berakhir tragis oleh 13 lelaki