Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada alasan Presiden & DPR tutup mata kasus kekerasan seksual

Tak ada alasan Presiden & DPR tutup mata kasus kekerasan seksual Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, gadis berusia 14 tahun yang diperkosa 14 orang di Bengkulu menyita perhatian publik. Tak terkecuali sejumlah LSM, aktivis serta pegiat hak-hak perempuan dan anak mengecam kasus ini.

"Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi dan parlemen, serta seluruh departemen untuk menutup mata bahwa tiap hari kekerasan seksual semakin meningkat," ujar aktivis perempuan dari LSM Politik Rakyat, Vivi Widyawati di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).

Menurut dia, kekerasan seksual saat ini sudah menjadi ancaman yang sangat dekat dengan perempuan dan anak. Kasus ini bisa terjadi di mana saja, kepada siapa saja, dan oleh siapa saja.

"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal yang kongkrit dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semakin ditunda, korban akan semakin bertambah," jelasnya.

Vivi berharap pemerintah melakukan aksi dan tindakan darurat lain seperti mendirikan posko-posko pencegahan dan penanganan para korban kekerasan seksual. Selain itu, lanjut Vivi, pemerintah dan pihak terkait juga perlu menggencarkan sosialisasi yang luas kepada masyarakat, terkait pendidikan seksual yang diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual ke depannya.

"Kemudian, pemerintah juga harus segera memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat, karena pelakunya bisa siapa saja. Tindakan kongkrit dari pemerintah sangat diperlukan, tidak bisa ditunda. kalau perlu RUU-nya besok sudah disahkan," terang Vivi.

"Enggak perlu lagi diskusi lama-lama di parlemen, karena ini adalah situasi darurat yang mengancam. RUU ini sudah lama sekali dibahas tapi belum ada tindakan kongkrit dari pemerintah, parlemen, dan departemen-departemen terkait," pungkasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.

Baca Selengkapnya
Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya