LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siswa korban sodomi guru di Purworejo jadi sembilan orang

Dalam setiap aksinya, STY selalu meminta diantarkan siswanya ketika pulang dari sekolah. STY berpura-pura minta dibonceng. Saat dibonceng itulah STY melakukan pelecehan seksual kepada siswanya.

2016-12-08 09:04:00
Pelecehan seksual
Advertisement

STY (43), guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Purworejo, Jawa Tengah ternyata tak hanya melakukan sodomi terhadap satu orang muridnya saja. Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta, ada delapan orang siswa lainnya yang menjadi korban STY.

"STY awalnya dilaporkan karena melakukan sodomi kepada siswanya. Lalu kita kembangkan lagi. Dari pengembangan yang dilakukan, korban STY bertambah. Total ada 9 siswa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan, Rabu (07/12).

Akbar menjelaskan, dalam setiap aksinya, STY selalu meminta diantarkan siswanya ketika pulang dari sekolah. STY berpura-pura minta dibonceng. Saat dibonceng itulah STY melakukan pelecehan seksual kepada siswanya.

Advertisement

"Di saat diboncengkan, STY memegang kemaluan siswanya. Lalu mencium korbannya," ujar Akbar.

Akbar menegaskan, semua korban STY adalah laki-laki. Semua korban juga merupakan siswa di tempat STY mengajar.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berinisial STY menyodomi siswanya. Sebelum disodomi, siswa tersebut diiming-imingi STY ke Malioboro. STY kemudian menyodomi siswanya di sebuah hotel di kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta pada 10 November yang lalu.

Advertisement

Korban yang merasa ketakutan dan trauma ini baru berani melaporkan ke keluarganya 10 hari setelah disodomi STY. Saat ini kasus STY masih terus didalami oleh Polresta Yogyakarta.

Karena perbuatannya, STY yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah ini dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. STY diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Peluk & cium 5 siswinya, Guru Mts di Kuantan Singingi dibekuk polisi
Dituduh cabuli siswi, guru SD Negeri di Sleman ngaku cuma menyentuh
Guru SD di Sleman diduga cabuli 4 siswinya di kelas dan ruang UKS
Guru SD di Situbondo dipolisikan usai cabuli 4 murid di ruangannya
Ogah sekolah, siswi SMK ternyata dicabuli kepala sekolahnya sendiri
Santri sampai bermalam di masjid takut disodomi guru ngajinya

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.