Sindikat pengedar uang palsu di Sulut dibekuk
Pelaku ditangkap beserta barang bukti Uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu.
Tim Paniki Polresta Manado berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di Sulawesi Utara. Polisi membekuk sindikat pelaku pengedar uang palsu berinisial HM aliad Ais (37) warga Kelurahan Lingkungan VI, Kelurahan Paal Kecamatan Tikala, Manado. Pelaku ditangkap beserta barang bukti Uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu, Minggu, (24/07) sekitar 03.00 WITA.
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal di hari Selasa (19/07), saat tim Paniki Rimbas 2 di bawah pimpinan Ipda Teddy Malamtiga menerima informasi bahwa pelaku dicurigai pembuat dan pengedar upal. Berdasarkan laporan tersebut Tim 2 melakukan menyelidikan untuk mengetahui tempat tinggal dan tempat penyimpanan upal.
Hasil penyelidikan, Tim 2 berhasil menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal sementara pelaku di Kelurahan Singkil I Lingkungan VII Kecamatan Singkil. Kemudian Sabtu (23/07), tim bergerak di lokasi tersebut dan menyita barang bukti di kamar pelaku. Barang bukti berupa 59 lembar kertas uang palsu belum digunting, dan cetakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 8,85 juta di bawah kasur.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil melacaknya berada di seputaran Kecamatan Mapanget samping SPBU Kairagi, tepatnya di Cantika Salon Mobil. Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas lantas kabur menggunakan ojek ke arah Kelurahan Kombos.
Setelah dilakukan pengejaran, Tim 2 mengadang pelaku dan menyita uang asli sebesar Rp 200 ribu. Diduga uang asli tersebut merupakan hasil dari penukaran uang palsu.
Selain itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 6,5 juta, yang disembunyikan di atas lemari kayu tempat cuci mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus RAG alias Iwan (30), warga lingkungan I Kampung Ternate, Kecamatan Singkil. Iwan berperan mencetak upal menggunakan print milik seorang PNS berinisial AP alias Amad (34), warga Ternate baru Lingkungan IV, Kecamatan Singkil.
Dari pengakuan Ais, upal tersebut telah ditukarkan dan dibelanjakan ke sejumlah warung kecil di seputaran Kota Manado, Tomohon, Tondano, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Selatan dan Minahasa Selatan.
Kasubag Humas Polresta Manado mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan. "Untuk kedua pelaku bersama barang bukti Upal telah diamankan ke Mapolresta Manado," kata Marsidi.
Baca juga:
Pengedar uang palsu di Jateng dibekuk, barang bukti ratusan juta
Bareskrim rilis uang palsu senilai Rp 7 miliar
Pejabat desa di Magelang ikut jadi tersangka pembuatan uang palsu
Omzet miliaran, tempat produksi uang palsu di Temanggung digerebek
Ditangkap kasus tawuran, Abah Hasan ketahuan simpan sabu dan upal