Simpan revolver ilegal, residivis di Lubuklinggau diciduk polisi
Barang bukti sepucuk pistol jenis revolver, dengan tiga amunisi dan satu selongsong di dalamnya telah diamankan polisi.
Polisi jajaran Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, membekuk HN (45) residivis pembakaran rumah di Kabupaten Musirawas 2006 karena memiliki senjata api rakitan laras pendek.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman sepuluh tahun penjara," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa dia memiliki dan menyimpan senjata api laras pendek rakitan, setelah digerebek petugas ditemukan barang bukti sepucuk pistol aras pendek jenis revolver, dengan tiga amunisi dan satu selongsong di dalamnya.
Hal itu diketahui masyarakat setelah tersangka bercekcok dengan keluarganya dan sempat melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu kali, setelah itu tersangka dibekuk pada Kamis (2/10) sekitar pukul 08.00 WIB dan saat ini diamankan di Mapolres.
Dia mengimbau kepada masyarakat bila menemukan warga yang menyimpan senjata api baik jenis organik maupun rakitan agar melaporkan ke polisi terdekat karena alat berbahaya tersebut bisa sewaktu-waktu dijadikan untuk melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Apa lagi di Kota Lubuk Linggau akhir-akhir ini tingkat kriminalitas cenderung meningkat dan pemegang senjata api tersebut juga mantan residivis pembakaran rumah warga di wilayah Kabupaten Musirawas 2006 dan terindikasi anggota kelompok tindak kriminal lainnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Karimun Jaya mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang mengetahui bapak empat anak ini memiliki senjata api ilegal, karena sebelumnya tersangka sempat meletuskan senjatanya ke udara saat ribut-ribut dengan keluarganya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I belum lama ini.
Saat menerima laporan tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Satuan Brimob Pelopor B Petanang setempat langsung melakukan penggerebekan di rumah HN, dari kamar tersangka ditemukan sepucuk senjata api rakitan dan langsung diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga:
Jual senjata api ke polisi nyamar, 2 pria di Medan ditangkap
Modus tanya alamat, rampok bersenpi kuras rumah mewah
7 Orang pemilik senjata api & 44 juru parkir liar dicomot polisi
Kedapatan bawa airsoft gun, pemilik Yaris diciduk polisi
Ancam polisi, penjual senjata api ditembak mati
Korek-korek sampah di bandara, pemulung temukan ratusan amunisi
Anak umur 17 tahun ciptakan pistol dengan pemindai jari