LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpan 0,175 Gram Ganja, 2 Pengemudi Becak Motor di Palembang Dihukum 6 Tahun Penjara

Dua pengemudi becak bermotor di Palembang, Solihin dan Herman, harus membayar mahal perbuatannya menyimpan ganja seberat 0,175 gram. Jika sejumlah pesohor direhabilitasi meski menguasai lebih banyak narkotika, dua sekawan ini justru harus mendekam di penjara selama 6 tahun.

2021-11-17 16:16:11
Kasus Narkoba
Advertisement

Dua pengemudi becak bermotor di Palembang, Solihin dan Herman, harus membayar mahal perbuatannya menyimpan ganja seberat 0,175 gram. Jika sejumlah pesohor direhabilitasi meski menguasai lebih banyak narkotika, dua sekawan ini justru harus mendekam di penjara selama 6 tahun.

Bukan hanya hukuman penjara, keduanya juga didenda Rp800 juta. Jika tidak dibayar mereka harus menjalani 6 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak dalam sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/11). Putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Advertisement

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja untuk diri sendiri. Hakim menggunakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, yakni terdakwa satu Solihin dan terdakwa 2 Herman, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Toch Simanjuntak dalam putusannya.

Tanpa berpikir lagi, kedua sekawan yang bekerja pengemudi becak motor itu menerima putusan majelis hakim. Tak lupa mereka mengucapkan terima kasih atas hukuman yang dijatuhkan.

Advertisement

"Menerima Yang Mulia. Terima kasih atas putusan majelis hakim," kata salah seorang terdakwa.

Dalam laman SIPP PN Palembang, penangkapan bermula saat Solihin mengajak Herman mengonsumsi ganja di rumahnya pada 10 Agustus 2021. Solihin mengeluarkan sepaket ganja yang dibungkus kertas koran dan diambil sebagian untuk dijadikan satu lintingan.

Satu linting ganja itu mereka isap secara bergiliran. Solihin menyimpan sisa ganja yang belum dilinting di saku jaketnya. Dia berencana mengonsumsinya di lain waktu.

Keduanya keluar rumah menggunakan becak bermotor dan terjaring razia polisi di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku kiri jaket terdakwa Solihin sehingga keduanya diamankan polisi.

Baca juga:
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Utara, 6 Kg Sabu-Sabu Disita
20 Narapidana di Lapas Parigi Positif Gunakan Narkoba
838 Tersangka Narkotika Ditangkap di Bali sejak Awal Tahun, Kasus Ganja Mendominasi
Beredar Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Banyuasin Sumsel
Peredaran Narkoba di Badung Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Kerobokan
Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.