Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja

Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja tiga tersangka pengedar ganja di Gayo Lues. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Aceh, menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja 158 kilogram. Ganja kering itu rencananya akan dibawa menuju ke Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap, mengaku ganja itu diedarkan ke Sumatera Utara atas perintah narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat.

"Tersangka KS (47) mengaku membawa ganja disuruh seseorang berinisial P. Tersangka RH (36) juga mengaku dapat perintah dari orang yang sama. P ini dipenjara karena kasus narkotika juga," katanya, Jumat (12/11).

Selain narapidana P, mereka juga mengaku diminta oleh tersangka inisial BD untuk membawa ganja tersebut keluar dari Aceh. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap BD di rumahnya di Blangkejeren, Gayo Lues.

"Dari hasil pemeriksaan BD, ternyata dia juga disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Tok Haikal, kini yang bersangkutan kita tetapkan DPO. Dia warga Desa Agusen, Blangkejeren," ujar AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Awal pembongkaran sindikat pengedar ganja itu saat KS dan RH melintas dengan mobil di Jalan Terangon, Desa Jabo, Kecamatan Terangon, Gayo Lues, pada (3/11) lalu. Di dalam mobil, polisi menemukan enam karung ganja yang disebut beratnya mencapai 158 kilogram siap edar.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP