Simak Aturan Terbaru Dukcapil untuk Pemberian Nama Anak Berlaku 21 April 2022
Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama tentang dokumen Kependudukan.
Pemerintah telah mengatur terkait pemberian nama pada anak-anak. Pemberian nama pada anak tidak boleh semaunya dan mesti mengikuti aturan yang ada.
Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama tentang dokumen Kependudukan.
Dalam hal ini, pemberian nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik. Simak aturannya:
- Tidak bertentangan dengan kaidah Agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.
- Nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, 60 huruf, termasuk spasi. Alasannya, jika terlalu panjang tidak muat saat ditulis di dalam KTP, kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran dan seterusnya.
- Nama dibuat minimal dua kata untuk menyesuaikan dengan pelayanan publik yang lain misalnya di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh.
- Nama tidak boleh disingkat, artinya nama harus utuh misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Muh saja, Abdulah tidak boleh ditulis Abd saja.
- Dalam pencatatan sipil, akte lahir, akte kematian, akte perkawinan, dan akte perceraian nama tidak boleh ditambahi gelar pendidikan atau gelar keagamaan seperti doktor, sarjana hukum, haji dan seterusnya.
- Tidak boleh memberikan nama gabungan antara huruf, angka dan tanda baca karena akan menimbulkan multitafsir. Di dalam pemberian nama hanya boleh dengan huruf saja.
Peraturan menteri ini mulai berlaku tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut. Artinya nama-nama yang sudah ada dan dicatat di dalam dokumen kependudukan tetap berlaku.
Baca juga:
Penjelasan Kemendagri Soal Kabar WNA China Mulai Dibuatkan e-KTP untuk Pemilu 2024
Siap-siap, Pemerintah Bakal Ganti NPWP dengan NIK KTP Secara Bertahap
Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya
INFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Kemendagri Sarankan Orangtua Beri Nama Anak Dua Suku Kata, Ini Manfaatnya
Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf