Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Melalui Permendagri nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ada beberapa poin aturan dan syarat pencatatan nama. Salah satunya, nama tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf. Permendagri ini juga menjelaskan aturan menyertakan gelar pendidikan, keagamaan dan adat.
Menurut penjelasan Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur. Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan baru nama di dokumen kependudukan bertujuan memudahkan anak dalam pencatatan dokumen.
Aturan tentang hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan, Selasa (23/5).
Kemendagri membeberkan alasan ketetapan minimal dua kata dalam pencatatan nama. Ini sebagai langkah dini memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri dan harus membuat paspor, minimal harus dua suku kata.