Siap-siap, Pemerintah Bakal Ganti NPWP dengan NIK KTP Secara Bertahap
Merdeka.com - Pemerintah akan merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu dekat ini. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan diterapkan bagi masyarakat yang baru mau menjadi wajib pajak. Sehingga bagi mereka yang baru memiliki NPWP sudah bisa menggunakan NIK-nya.
"Yang baru mau punya NPWP nanti daftar pakai NIK dan nanti NIK bisa sebagai pengganti NPWP," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksamadi Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Sementara itu bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP secara bertahap akan berganti dengan NIK. Setiap wajib pajak akan mendapatkan email pemberitahuan jika NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.
"Buat yang sudah punya NPWP akan diganti secara bertahap dan akan diberitahu kapan penggantiannya nanti secara pribadi," kata dia.
Tidak Semua Punya NIK Dipungut Pajak
Yoga menegaskan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi para wajib pajak. Artinya, tidak setiap orang yang memiliki NIK bakal dipungut pajak.
"Jadi tidak semua yang punya NIK harus bayar pajak," ungkapnya.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi orang pribadi. Sehingga pada waktunya nanti NPWP tidak lagi berlaku karena sudah tergantikan dengan penggunaan NIK.
"Ini hanya untuk kemudahan jadi orang tidak perlu punya nomor macam-macam," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya