SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM A/C
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi berbeda pada Kamis, 8 Januari 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini sangat membantu warga Jakarta untuk mengurus dokumen penting tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pelayanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun X resmi @tmcppoldametro. Waktu operasional yang cukup fleksibel ini diharapkan dapat mengakomodasi kesibukan warga kota. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Bagi pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah lewat, proses perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas. Hal ini karena adanya perbedaan peruntukan dokumen serta prosedur yang lebih kompleks untuk jenis SIM tersebut. Pastikan Anda memeriksa jenis SIM dan masa berlakunya sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Lokasi Strategis SIM Keliling Jakarta
Untuk memudahkan masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan lima lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan aksesibilitas dan jangkauan bagi banyak warga. Dengan demikian, antrean di kantor Satpas utama dapat terurai dan pelayanan menjadi lebih efisien.
Berikut adalah daftar lengkap lima lokasi SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
- Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat.
- Area parkir kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan pelayanan. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk mencakup berbagai area di Jakarta, sehingga lebih banyak warga dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dirancang agar sederhana dan cepat, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopinya untuk kelancaran proses. Persyaratan ini penting untuk verifikasi data dan legalitas dokumen.
Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, masing-masing disertakan fotokopi. Setibanya di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur standar perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, atau Anda memiliki SIM B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas terdekat. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan setiap jenis SIM diproses dengan prosedur yang tepat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling telah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah. Transparansi biaya ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan dapat mempersiapkan dana yang cukup sebelum datang. Rincian biaya ini mencakup biaya pokok perpanjangan serta biaya tambahan untuk tes wajib.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan. Biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000 juga harus dibayarkan.
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp167.500 (Rp80.000 + Rp37.500 + Rp50.000), sedangkan untuk SIM C adalah Rp162.500 (Rp75.000 + Rp37.500 + Rp50.000). Pastikan Anda membawa uang tunai atau memiliki metode pembayaran yang sesuai di lokasi. Informasi ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Sumber: AntaraNews