Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Digelar Hari ini
Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini membacakan putusan terhadap Noel dan 10 terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan dan 10 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (4/6/2026) setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan tuntutan dan pleidoi para terdakwa, rampung dilakukan.
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari dalam persidangan sebelumnya, Senin (25/5/2026).
Noel menjadi salah satu dari 11 terdakwa yang didakwa dalam perkara tersebut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Karena telah mengembalikan Rp3 miliar, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp1,435 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Tuntutan ke Para Eks Pejabat Kemenaker
Selain Noel, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 juga menghadapi tuntutan pidana.
Mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara serta uang pengganti Rp4,73 miliar. Sementara Irvian Bobby Mahendro dituntut enam tahun penjara dan uang pengganti Rp60,32 miliar.
Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai jumlah yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Adapun Fahrurozi selaku mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp233 juta.
Dua Terdakwa Swasta Dituntut Tiga Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga akan menerima putusan dari majelis hakim.
Keduanya sebelumnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Sidang putusan terhadap seluruh terdakwa akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari yang sama.