LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang vonis Aman Abdurrahman dimulai, wartawan diminta hakim tinggalkan ruangan

Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus teror Bom Thamrin 2016, resmi dimulai pukul 08:45 WIB. Pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa hadir dengan pengawalan ketat satuan kepolisian bersenjata laras panjang berseragam Brimob.

2018-06-22 09:53:37
Aman Abdurrahman
Advertisement

Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus teror Bom Thamrin 2016, resmi dimulai pukul 08:45 WIB. Pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa hadir dengan pengawalan ketat satuan kepolisian bersenjata laras panjang berseragam Brimob.

Terdakwa Aman terlihat sangat tenang dan duduk posisi sempurna di kursi pesakitan. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang kerap mengenakan stelan warna gelap, hari ini warna baju biru cerah dikenakan terdakawa bernama alias Oman Abdurrahman ini.

"Kang Aman nengok boleh kang, ustaz-ustaz, nengok boleh sekali ustaz," sapa awak media yang yang memburu foto sang terdakwa di PN Jaksel, Jumat (22/6).

Advertisement

Awalnya, tampak terdakwa enggan untuk menengok, namun kerasnya suara awak media membuat terdakwa memalingkan wajahnya satu kali ke arah kanan selama tidak lebih dari setengah menit.

"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa aman aburrahman dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, saudara terdakwa sehat? Sesuai dengan ketentuan hari ini vonis saudara terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini sambil mengetuk palu pembuka jalannya persidangan.

Usai hal tersebut, sesuai kesepakatan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak membolehkan sidang disiarkan secara langsung atau pun membawa ponsel dan alat perekam di ruang sidang, awak media pun langsung dipersilakan keluar ruang sidang.

Advertisement

Nantinya, sesuai peraturan dibacakan hakim, awak media akan dipersilakan masuk kembali saat pembacaan vonis.

"Jadi nanti kami akan skors sidang sebentar, awal media boleh masuk lagi untuk mendengar putusan hakim. Tapi kalau sekarang sesuai imbauan tidak boleh ya, terima kasih atas pengertiannya," tandas Hakim Akhmad Jaini.

Di ruang sidang, tampak hadir Pengacara Terdakwa, Asludin Atjani, namun untuk tim jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Anita Dewayani tidak hadir dan digantikan jaksa lainnya.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Liputan sidang vonis teroris Aman Abdurrahman dibatasi, ini alasannya
Kesibukan jurnalis saat menunggu vonis Aman Abdurrahman
Terdakwa bom Thamrin jalani sidang vonis
Area PN Jaksel steril, sidang vonis Aman Abdurrahman dijaga 400 petugas
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman jalani sidang vonis hari ini

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.