LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Unlawful Killing Dilanjutkan 4 Januari 2022

Keputusan penundaan sidang itu, berdasarkan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena mengingat pekan depan telah memasuki libur natal dan tahun baru (nataru).

2021-12-21 17:58:04
Penembakan Laskar FPI
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada 4 Januari 2022.

"Baik, terdakwa sidang ini akan kita mulai kembali pada tahun depan, 4 Januari 2022," kata Majelis Hakim seraya mengetuk palu sudahi persidangan, Selasa (21/12).

Keputusan penundaan sidang itu, berdasarkan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena mengingat pekan depan telah memasuki libur natal dan tahun baru (nataru).

Advertisement

"Yang mulia karena mengingat, hari ini sudah tanggal 21, minggu depan masuk pada musim natal dan tahun baru dan ada pembatasan juga," kata jaksa.

"Kami dari penuntut umum mengusulkan apabila sidang berikutnya terkait pemeriksaan saksi ahli, dimulai selasa 4 Januari demikian yang mulia," lanjutnya.

Adapun untuk sidang yang digelar pada 4 Januari 2022 itu, masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU yang dalam BAP dijadwalkan berjumlah delapan saksi ahli lagi.

Advertisement

Sekedar informasi jika saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini, yaitu AKP Nara Cipta Resmi saksi verbalisan dan ahli residu, Azizah Nur Istiadzah, dan ahli Balistik Forensik, Arif Sumirat. Para saksi semuanya dari Mabes Polri, yang turut memeriksa perkara tersebut.

Sementara dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.

Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

Baca juga:
Ahli Ungkap Ada Bekas Residu Mesiu di Jenazah Laskar FPI
Tim Ahli Polri Ungkap Ada 11 Kali Tembakan saat 4 Laskar FPI Tewas dalam Mobil
Di Persidangan, Ahli Ungkap Jenis Senjata Dipakai Tembak 4 Laskar FPI
Sidang Penembakan Anggota FPI, JPU Hadirkan Ahli Balistik Senjata
Baca Eksepsi, Munarman Klaim Ditarget Masuk Penjara Sejak Membela Kematian Laskar FPI
Hakim Cuti, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.