Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Penembakan Anggota FPI, JPU Hadirkan Ahli Balistik Senjata

Sidang Penembakan Anggota FPI, JPU Hadirkan Ahli Balistik Senjata Sidang Unlawfull Killing Hadirkan Ahli Uji Balistik. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang yang dimulai pada Selasa (21/12) turut menghadirkan tiga saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), untuk mengkonfirmasi terkait keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua terdakwa.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, AKP Nara Cipta Resmi saksi verbalisan dan ahli residu, Azizah Nur Istiadzah, dan ahli Balistik Forensik, Arif Sumirat. Para saksi semuanya dari Mabes Polri, yang turut memeriksa perkara tersebut.

Sebelum menjalani pemeriksaan, majelis hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap ketiga saksi untuk kemudian memberikan keterangan di ruang persidangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.

Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP