Sidang tuntutan kasus 2 WNA pembunuh polisi digelar di PN Denpasar
Sidang tuntutan kasus 2 WNA pembunuh polisi digelar di PN Denpasar. Hadir di lokasi persidangan orang tua dari David. Terdakwa David merupakan kekasih Sara.
Sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa memasuki babak tuntutan terhadap kedua terdakwa Sara Connor dan David Taylor di PN Denpasar, Selasa (21/2) Bali.
Sidang yang semula diagendakan pukul 09.00 WITA, namun baru pukul 13.40 WITA kedua sejoli warga negara asing itu tiba masuk ruang tahanan Pengadilan Negeri di Jalan PB Soedirman Denpasar.
Ngaretnya jadwal sidang yang belum juga dimulai, memaksa para keluarga dari terdakwa tetap bertahan di dalam ruang sidang utama.
Bahkan Pastor Jhon Taylor beserta istri yang merupakan kedua orang tua dari David asal Inggris, mengaku akan terus menyaksikan dan memberi support kepada putranya.
"Sampai jam berapa pun itu saya tetap di sini (PN Denpasar) untuk anak saya," ungkap singkat Jhon yang merupkan seorang pendeta ini.
Untuk diketahui, kedua terdakwa yang baru tiba di Bali ini sudah terlibat kasus pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta yang terjadi pada waktu dini hari 17 Agustus 2016, lalu di Pantai Legian Kuta, Bali.
Baik Sara yang merupakan warga negara asal Australia dan David diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Anak Agung Ngurah Jaya Lantara, dan rekan.
Hingga pukul 14.20 WITA, sidang yang dilakukan secara terpisah ini belum juga dimulai.
Baca juga:
Berkas kasus 2 bule pembunuh polisi dilimpahkan ke Kejaksaan
Ponsel Aipda Sudarsa ditemukan saat 2 pembunuhnya lakukan reka ulang
Begini cara David dan Sara habisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa
Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringan hukuman