Sidang SKK Migas, kakak Rudi Rubiandini 'walk out'
Kata Yuni, berdasar undang-undang saudara kandung mundur dari saksi dibolehkan.
Sidang tersangka kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, mendatangkan enam saksi. Di antara kelima nama tersebut, terdapat tiga nama yang masih termasuk bagian keluarga.
Pertama mantan sopir Rudi, Asep Toni. Dia mengaku sebagai sepupu. Kedua, Hely Tri Anto yang mengaku sebagai sepupu. Terakhir, kakak kandung Rudi, Yuni Ria Arlon.
Dari ketiga nama keluarga Rudi tersebut, Yuni akhirnya mundur menjadi saksi. Lantaran berdasarkan undang-undang hal itu diperbolehkan. "Saya pilih mundur saja," kata Yuni di Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain itu, terdapat tiga saksi lain. Di antaranya, anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto. Dia mengaku kenal Rudi sebagai mitra kerja.
Lalu, Rossiana Lutan yang pernah menjual rumahnya kepada mantan ketua SKK Migas itu. Terakhir, Ani Adriani yang berprofesi sebagai notaris.
Baca juga:
Effendi tantang buka isu suap Pertamina ke PDIP soal SKK Migas
KPK perpanjang pencegahan bos Parna Raya
Ayah Bos Parna Raya jatuh sakit saat tersangkut kasus SKK Migas
Asmara terlarang Deviardi dan bos Parna Raya terungkap
Deviardi tampik kesaksian bos Parna Raya