Sidang Setya Novanto, pimpinan DPR harapkan hasil terbaik
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (13/12) menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Ketua DPR non aktif Setya Novanto. Sidang itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (13/12) menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Ketua DPR non aktif Setya Novanto. Sidang itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menyerahkan semua keputusan pada lembaga hukum yang berwewenang. Dia berharap Novanto mendapatkan hasil yang terbaik.
"Tentunya kita serahkan sepenuhnya pada instansi penegak hukum dalam hal ini sekarang ini kan sudah memasuki dalam ranah peradilan sehingga tentunya kita harus menunggu hasil apa tentunya itu hasil yang terbaik yang bisa dicapai," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Di hari yang sama juga, sidang praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terkait hal itu, Agus pun tidak ingin menebak-nebak apakah sidang praperadilan itu akan gugur atau tetap dilanjutkan. Mengingat seharusnya sidang praperadilan gugur jika sidang pertama Tipikor terkait Novanto dibuka.
"Sehingga kita kalau menebak tentunya bisa salah, mending kita tunggu saja hari ini kan sidang praperadilan juga tetap berlangsung," ujarnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak terlalu mengikuti kasus hukum koleganya itu. Tetapi ia akan melihat dan mulai memantau proses hukum yang tengah dijalani Setnov.
"Saya enggak tau juga, mungkin nanti, saya tidak mengikuti perkembangan hukumnya karena tidak bisa juga berkomunikasi sejak akhir Oktober," ucapnya
"Kita lihat saja proses hukumnya," tandasnya.
Baca juga:
Ahli: Praperadilan Setnov gugur saat sidang perdana dibuka Hakim Tipikor
Reaksi Setnov saat hakim skor sidang perdananya
Sidang Setya Novanto, pimpinan DPR harapkan hasil terbaik
Ekspresi lesu Setnov saat jalani sidang perdana kasus e-KTP
Setnov diperiksa ulang dokter, sidang perdana diskors