Dua petugas memapah Setya Novanto saat Hakim Yanto melakukan skor sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Setnov tersangka
Dua petugas memapah Setya Novanto saat Hakim Yanto melakukan skor sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Ketua Majelis Hakim Yanto terpaksa menskor sidang tersebut karena alasan kondisi kesehatan Setya Novanto yang menurun.
Skor dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada dokter memeriksa kondisi Setya Novanto yang mendadak lesu dan bungkam saat ditanya di pengadilan.
Dokter dari KPK, Johanes Hutabarat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang kondisi tersangka Setya Novanto yang tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim berdiskusi saat memutuskan sidang perdana Setnov untuk diskor sementara.
Ekspresi Setya Novanto yang lesu ketika akan duduk di kursi persidangan.
Petugas MA mengatur posisi mic sebelum sidang perdana Setnov diskor Majelis Hakim.
Vonis Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaTemukan profil Hakim Surya Jaya, seorang hakim agung yang dikenal tegas dan berpendirian kuat dalam berbagai kasus hukum.
Baca SelengkapnyaPermohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPaulus Tannos menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, bergatung pada pengadilan Singapura.
Baca SelengkapnyaPenolakan ini membuka jalan untuk proses sidang lanjutan atau committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Baca SelengkapnyaKPK bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau jalannya proses hukum Tannos di Singapura.
Baca Selengkapnya
KPK maraton memeriksa mantan narapidana kasus korupsi e-KTP sejak Senin (17/3) hingga Selasa (18/3) kemarin.
Baca SelengkapnyaPaulus Tannos adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP, menjadi DPO sejak 2021.
Baca Selengkapnya
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.
Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugroho menilai meskipun Paulus Tannos telah tertangkap, tidak bisa serta merta KPK hanya memeriksa dari kubu PDIP.
Baca Selengkapnya
Andi Agtas meyakini Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca Selengkapnya
Provisional arrest dilakukan hingga 45 hari ke depan. Setelahnya, Pemerintah Republik Indonesia akan mengirimkan formal request untuk permintaan ekstradisi.
Baca Selengkapnya