Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dijadwalkan Digelar Hari Ini
Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adannya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.
Sidang Praperadilan terkait kasus penyerangan air keras terhadap Andri Yunus memasuki babak akhir. Berdasarkan jadwal diterima redaksi, sidang akan beragendakan putusan pada Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan," tulis jadwal diterima redaksi, Selasa (2/6).
Pada sidang sebelumnya, Selasa 26 Mei 2026, pemohon dari pihak Andrie yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan termohon, yakni Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulan.
Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adannya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.
"Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers," kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Sebagai informasi, jika dikabulkan, pada permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI adalah tidak sah.
Sehingga perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer dapat dilakukan di pengadilan umum dengan terlebih dulu polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengumumkan sosok tersangka versinya.