LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang praperadilan, tim Buni Yani hadirkan 4 saksi ahli

Sidang praperadilan, tim Buni Yani hadirkan 4 saksi ahli. Saksi-saksi ahli yang dihadirkan bisa membuktikan perbuatan Buni tidak memenuhi unsur pidana.

2016-12-15 14:58:41
Buni Yani
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.

Kali ini, tim kuasa hukum Buni Yani menghadirkan tiga saksi fakta dan 4 saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE dan ahli agama.

"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Buni Yani di PN Jaksel, Kamis (15/12).

Diklaim dia, saksi-saksi ahli yang dihadirkan bisa membuktikan perbuatan Buni tidak memenuhi unsur pidana.

"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan. Insya Allah perbuatan pak Buni tidak memenuhi unsur dituduhkan, karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," ujar dia.

Selain menghadirkan saksi-saksi, Aldwin mengatakan pihaknya pun sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa surat dokumen kepada hakim tunggal praperadilan, Sutiyono.

"Lembaran banyak, 14 bundel ahli 4, fakta 3," pungkas dia.

Baca juga:
Sidang praperadilan, Polda Metro tolak semua dalil Buni Yani
Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani
Kuasa hukum nilai penetapan tersangka Buni Yani cacat hukum
Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur
Buni Yani soal sidang Ahok: Semoga dapat keadilan, saya juga

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.