Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Buni Yani mengajukan lima permohonan dalam gugatan praperadilannya tersebut.
Berikut lima permohonan yang diajukan tersangka Buni Yani, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemulihan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.
3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ Dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.
4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabaat dan kemampuannya secara hukum.
5 menghukum termohon untuk membayar segala cara biaya yang timbul dalam perkata ini atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengatakan, kalau penyidik telah menjalani prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan kapolri.
"Inikan prosedur pemiriksaan biasa aja, jadi emang sesorang yang dimintai keteranga sebagai saksi bisa aja jadi tersangka. Kalau ada bukti permulaan yang cukup bisa aja jadi tersangka. Jadi biasa aj. Oh tidak (tidak tergesa-gesa), ini prosedur hukum yang berlaku sudah ada bukti-bukti yang cukup. Ya jadi penyidik sudah penuhi standar hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012," ujar Agus di lokasi, Selasa (13/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya