Sidang praperadilan kasus penggelapan Gunawan Jusuf dihentikan hakim
Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi Gunawan dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang gugatan praperadilan terdakwa kasus penipuan dan TPPU Gunawan Jusuf dihentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gunawan melayangkan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Hakim telah menerima surat dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diberitakan Antara, Senin (24/9).
Sidang tersebut dihentikan karena Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi Gunawan dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kedua yang berlangsung hari ini dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim Kartim mengatakan bahwa pihak pemohon telah melayangkan surat penarikan gugatan.
"Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini," ucapnya.
Kasus berawal saat Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan investasi. Gunawan yang tidak terima, lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus itu.
Tak hanya itu, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses persidangan itu. KY kemudian?mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.
Terkait sidang praperadilan yang dihentikan, kuasa hukum pihak Bareskrim, Kombes Veris Septiansyah mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim soal pencabutan permohonan praperadilan.
"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kami menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," kata Veris.
Menurut Veris, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. "Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.
Baca juga:
Bos diskotek jadi tersangka kasus jual beli tanah di Tangerang
PNS di Siak ditangkap usai diduga gelapkan uang penjualan tanah
Ingin uang tambahan, sopir dan kernet sekongkol gelapkan truk majikan
Pemuda di Sleman gelapkan mobil untuk beli mahar pesugihan
Polda Jateng tangkap pelaku penggelapan dana nasabah Rp 328 Miliar
Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta