Sidang praperadilan ditunda, Jero Wacik merasa dihambat KPK
Jero menuding KPK sengaja memperlambat kasusnya, sedangkan hak-haknya sebagai warga negara sudah dibekukan.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, harus ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Pengajuan praperadilan yang dilakukan Jero Wacik merupakan sebab dari kelambanan KPK dalam menangani proses hukum.
Kelambanan tersebut dirasa Jero sebagai penghalang bagi aktivitas dan hak-haknya. Dia juga menyebutkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 September 2014.
"Saya merasa kok lama betul prosesnya. Sementara hak saya sudah diambil. Tidak boleh ke luar negeri, rekening bank, dan yang lain. Tentu menyedihkan bagi kami. Itu proses hukumnya, akhirnya jalan dan gugat praperadilan," papar Jero usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/4).
Jero juga menambahkan, saat dia masih menjabat sebagai menteri ESDM, dia sama sekali tidak menginginkan posisi itu. Dia tetap ingin menyelesaikan tugas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang dirasanya belum selesai.
"Sebagai seorang menteri, saya tidak berani menolak. Bukan saya mencari ingin jadi menteri ESDM, malah banyak teman mengatakan kepada saya orang rebutan ke ESDM. Saya hanya ingin mengabdi pada bangsa. Itu sekadar saya sampaikan pada saudara agar tak ada persepsi berbeda," lanjut Jero.
Jero pun menekankan bahwa kinerjanya dapat ditanyakan langsung pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Bisa tanyakan pada SBY, bagaimana kinerja saya sebagai menteri," tutup Jero.
Baca juga:
KPK periksa Jero Wacik terkait korupsi ESDM
KPK tidak hadir, praperadilan Jero Wacik ditunda
Tunggu praperadilan, Jero wacik kembali mangkir diperiksa KPK
KPK tetap panggil Jero Wacik meski ajukan praperadilan
Pekan depan, sidang praperadilan Jero Wacik digelar di PN Jaksel