Sidang Pleidoi, Pengacara Rizieq Anggap Jaksa Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan
Tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan kliennya pada perkara kasus tindak pidana kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan kliennya pada perkara kasus tindak pidana kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengacara menilai JPU gagal paham sehingga tidak dapat membuktikan kliennya melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal memahami aturan perundang-undangan yang ada dan menggunakan kegagalan pemahaman terhadap pasal dalam undang-undang itu untuk menuntut seseorang," kata anggota pengacara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Pengacara Rizieq menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak menguraikan bukti terdakwa yang menghalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 sebagaimana program pemerintah.
Terlebih, menurut tim kuasa hukum berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kerumunan Megamendung tidak dapat membuktikan Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sehingga dalam hal ini jaksa, kata pengacara, menilai bila kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu bukanlah sebuah yang direncanakan dan dibebankan kepada Rizieq. Karena hal itu bukanlah kejahatan, melainkan pelanggaran.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum salah dalam memahami terkait dengan protokol kesehatan. Menganggap ketidakpatuhan protokol kesehatan adalah sebuah kejahatan, bukan pelanggaran," ujarnya.
Lewat pleidoinya, tim pengacara juga menyoroti ada diskriminasi penanganan kasus protokol kesehatan, alasannya hanya perkara Rizieq yang diproses secara hukum ke Pengadilan. Sementara perkara kerumunan lain di Kabupaten Bogor tidak diproses hukum pidana, menurut tim kuasa hukum JPU sudah mengabaikan fakta persidangan dari keterangan saksi fakta dan ahli.
"Bahwa para ahli bersepakat Habib Rizieq Syihab tidak bisa dikenakan pidana karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang-halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan," tuturnya.
Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.
Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.
Baca juga:
Kubu Rizieq: Jika Disebut Kejahatan, Maka Seluruh Pelanggar Prokes Harus Diadili
Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Syihab Spontan Gunakan Syal Palestina
Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung
Baca Pleidoi, Rizieq Menangis Cerita Merasa Diasingkan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq Syihab Pertanyakan Kerumunan Jokowi, Ahok Hingga Ancol Tak Dipidanakan
Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris