Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung

Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa Muhammad Rizieq Syihab meminta agar majelis hakim membebaskannya secara murni dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara nomor 226 kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Rizieq menilai dakwaan pasal Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Rizieq dalam pleidoinya.

Sehingga Rizieq menilai bahwa tak satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi dan harus dibatalkan demi hukum. Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak turuti perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.

"Terdakwa juga tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang-halangi, atau mengagalkan tugas pejabat negara," kata dia.

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan Prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tambahnya.

Oleh karena itu, Rizieq menganggap dalam kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menganggap dalam tuntutanya Rizieq dinilai telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP