LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang PK, Anas tanya soal keterangan saksi yang dijadikan bahan putusan

Anas menyinggung keterangan sejumlah saksi pada persidangan perkara pokoknya di tingkat pertama hanya arahan dari pelaku lain dalam perkara yang sama. Namun, dinilainya keterangan-keterangan para saksi itu justru dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.

2018-06-29 16:55:06
Anas Urbaningrum
Advertisement

Terpidana korupsi pembangunan wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, pada persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Dian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta pendapat mengenai validitas keterangan saksi.

Anas menyinggung keterangan sejumlah saksi pada persidangan perkara pokoknya di tingkat pertama hanya arahan dari pelaku lain dalam perkara yang sama. Namun, dinilainya keterangan-keterangan para saksi itu justru dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.

Sementara Anas mengklaim keterangan saksi yang dianggap memiliki relevansi akurat justru tidak digunakan sebagai pertimbangan putusan.

Advertisement

"Misalnya saya bos, sebelah saya yang urusi keuangan perusahaan saya, seluruh keuangan saya dicatat persis oleh orang sebelah saya misalnya. Keterangan lisan saya itu lebih lemah apa lebih kuat daripada keterangan yang mengurus keuangan di tempat saya?" tanya Anas dalam persidangan, Jumat (29/6).

"Tentu pada orang yang memang telah mencatat tapi pencatatnya dilihat catatan akurat valid dan seterusnya," ujar Dian.

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Advertisement

Hakim MA justru melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Anas dianggap menyalahgunakan wewenang terhadap proyek tersebut dan dianggap terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Sidang pengajuan PK kasus Hambalang berlanjut dengar keterangan saksi
Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum
3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun
Jaksa KPK : Testimoni Yulianis tidak ada yang baru
Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol
Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.