Sidang, pemutilasi wanita hamil di Tangerang tak punya pengacara
Terdakwa akhirnya diberikan pengacara dari pihak pengadilan.
Terdakwa Agus alias Kusmayadi tidak didampingi penasihat hukum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/09). Agus yang ditangkap karena melakukan mutilasi kepada kekasihnya Nur Atikah di Cikupa, Kabupaten Tangerang itu pun akhirnya ditawarkan Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro untuk didampingi kuasa hukum yang disediakan pengadilan.
"Mohon untuk disiapkan penasehat hukum saya pak. Di Polres ada pak (didampingi). Di sini belum ada (pengacara)," ujar Agus.
Lalu Hakim menyuruh seorang pria datang ke meja penasihat hukum. Belakangan diketahui pria itu bernama Jhon Hendry.
"Coba itu kenalan dulu itu sama pengacaranya yang dari sini. Kita sudah siapkan. Karena ini ancaman cukup tinggi," ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah itu Agus pun berkenalan dengan sang kuasa hukum dadakan tersebut. Kemudian sidang pun dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum Pratama Dista Anggara membacakan dakwaan. Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim bertanya kepada terdakwa Agus.
"Sudah dengar kan (dakwaan)? Lalu apa yang mau kamu lakukan," tanya hakim.
Setelah itu, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum, Agus pun menyatakan, untuk dilanjutkan.
"Lanjutkan," ujarnya.
Baca juga:
Cerita malam terakhir sebelum Agus mutilasi Nuri
Mengintip cara polisi ringkus pembunuh sadis berdarah dingin
Berkas 2 tersangka mutilasi ibu hamil dilimpahkan ke PN Tangerang
Kasus mutilasi wanita hamil di Tangerang mulai disidangkan hari ini
Keluarga minta pelaku mutilasi Nur Atikah dihukum mati