Kasus mutilasi wanita hamil di Tangerang mulai disidangkan hari ini
Merdeka.com - Kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang April 2016 lalu siang ini akan disidangkan. Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang tersebut dengan menghadirkan terdakwa Agus alias Kusmayadi dan Erik rekan pelaku yang berkasnya dipisah.
"Benar dijadwalkan terdakwa pemutilasi Nur Atikah akan sidang perdana hari ini, pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradana Setyarjo.
Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan Erik didakwa melanggar Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana.
Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.
Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggungjawaban.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga. Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya