Sidang pemerasan Kapolsek Kuta terhadap turis asing dinilai lambat
Meski sidang berjalan lambat, Polda Bali memastikan Kapolsek Kuta telah dihukum secara internal.
Kasus pemerasan Kapolsek Kuta Kompol IB Dedi Januarta kepada warga asing asal Australia belum masuk sidang. Padahal sudah lebih dua bulan kasus ini dalam pemeriksaan Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, mengaku sidang kode etik terhadap kapolsek Kuta memang berjalan lambat. Dia berharap pekan depan sidang ini dapat digelar.
"Menurut saya sih lambat namanya itu. Harusnya sudah digelar, ya mudah-mudahan bisa dalam minggu ini disidangkan," ungkap Hery di Mapolda Bali, Senin (9/11).
Hery belum mengetahui secara pasti apakah sidang tersebut digelar secara terbuka ataukah tidak. Meski begitu pihaknya memberi sinyal memberikan hukuman setimpal.
"Saya selalu sampaikan bahwa kita harus memberikan moral kepada anggotanya. Bukan hanya saja terhadap dia (IB Dedy Januartha, red) tetapi juga terhadap anggota-anggota yang lain," ujar Hery.
Meski sidang berjalan lambat, Hery memastikan Kapolsek Kuta telah dihukum pada internal Polri.
"Dia (IB Dedy Januartha, red) sudah dihukum. Orang dia sudah dilepas dari jabatannya. Secara internal kepolisian dia sudah dihukum," kata Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.
Baca juga:
Kasus pemerasan WN Australia di Bali atas perintah Kanit Polsek Kuta
Kasus pemerasan WN Australia di Bali, kapolsek Kuta akan disidang
Kasus pemerasan bule Australia, Kapolsek Kuta dicopot
Kasihan, ke Indonesia bule-bule ini ditipu dan dicopet
Cerita turis diperas hingga dilecehkan petugas Imigrasi Ngurah Rai