Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pemerasan WN Australia di Bali, kapolsek Kuta akan disidang

Kasus pemerasan WN Australia di Bali, kapolsek Kuta akan disidang Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pemerasan terhadap turis asing yang dilakukan jajaran anggota oknum‎ Polsek Kuta, terus digulirkan pihak Propam Polda Bali. Bahkan selain dua perwira di Polsek ini dimosi atau dipindahkan sementara, kapolseknya juga akan disidangkan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, saat ini status Kapolsek Kuta, Kompol IB Dedy Januartha, sudah menjadi sebagai terperiksa dan hanya tinggal menunggu jadwal sidang. Sebagai pimpinan, Dedy harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan anak buahnya. Dedy juga dianggap lalai hingga akan dikenakan sanksi.

"Seperti diketahui setiap kapolsek yang ada di wilayah Polresta Denpasar wajib menyetorkan kasus selama sepekan yang terjadi di wilayah hukum mereka," ujar Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Sabtu (12/9).

Untuk dua anggota Polsek Kuta yang dimutasi adalah Dewa Tagel W dan Astu Sentana.

Untuk diketahui, kasus ini terkuak dari sejumlah pemberitaan di media Australia bahwa ‎seorang turis asal Australia bernama Derren Moore mengaku diperas oleh sejumlah oknum anggota Polsek Kuta pada 24 Februari 2015, lalu.

Di mana malam kejadian, pria Ausie ini diduga sedang menggelar tarian telanjang di sebuah cafe di Seminyak, Kuta. "Penarinya juga turis asing, kita lepas karena tidak terbukti. Memang ada tarian tetapi tidak telanjang. Penari masih mengenakan penutup dada (BH) dan celana dalam," kata Dedy saat itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP