Sidang mutilasi wanita hamil, pelaku dijerat pembunuhan berencana
Jaksa juga telah bersiap-siap untuk mendatangkan saksi yang dapat menjerat kedua terdakwa secara maksimal.
Kasus kematian Nur Atikah alias Nuri telah disidangkan dengan terdakwa Agus alias Kusmayadi. Pelaku terancam dijerat hukuman pembunuhan berencana.
Dalam berkas acara pemeriksaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pratama Dista Anggara, menyebut bahwa pelaku memutilasi korban di kontrakannya wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 10 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB malam lalu.
Pratama melanjutkan, tak lama kemudian korban mendorong tubuh pelaku hingga terjatuh. Namun, Kusmayadi langsung berdiri dan mencekik korban.
Atas kasus ini pihak jaksa bakal menuntut pelaku Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Primernya untuk Kusmayadi Pasal 340 KUHP, sedangkan Subsidairnya 338 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Erik, sama bedanya ada Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Dista, Selasa (13/9).
Jaksa juga telah bersiap-siap untuk mendatangkan saksi yang dapat menjerat kedua terdakwa secara maksimal. “Kita siapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro mengatakan, sidang akan kembali digelar pada 20 September 2016 dengan agenda mendengar keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan pekan depan ya, tanggal 20," tuntas Hakim.
Baca juga:
Sidang, pemutilasi wanita hamil di Tangerang tak punya pengacara
Keluarga minta pelaku mutilasi Nur Atikah dihukum mati
Kasus mutilasi wanita hamil di Tangerang mulai disidangkan hari ini
Banding ditolak, siswa SMP pembunuh Enno tetap dihukum 10 tahun bui
Berkas lengkap, 2 tersangka pembunuh Enno dibawa ke Kejari Tangerang
Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro
Fakta di akhir sidang pembunuh Enno