Banding ditolak, siswa SMP pembunuh Enno tetap dihukum 10 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Banten menolak upaya hukum banding yang dilakukan RA (15), siswa SMP yang divonis 10 tahun bui dalam kasus pembunuhan Enno Parihah. Meski demikian, kuasa hukum RA, Alfan Sari justru kecewa dengan putusan tersebut.
"Iya dikalahkan banding kami pada 1 Agustus 2016 lalu, jadi sudah inkracht. Aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak," ujar Alfan, Jumat (9/9).
Alfan menduga putusan banding tersebut dibacakan tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dirinya sebagai pengacara RA. Tak hanya itu, dia juga belum menerima salinan putusan.
"Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," tutur Alfan.
Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan RA sepakat untuk terus melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). saat ini, pihaknya sedang berusaha menempuh upaya kasasi.
"Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya