Sidang mutilasi, pemilik kontrakan sebut Agus & Nuri kerap adu mulut
Sidang mutilasi, pemilik kontrakan sebut Agus & Nuri kerap adu mulut. Anak pemilik kontrakan di Cikupa, Mahfud Budiana mengaku kerap mendengar terdakwa Agus sering bertengkar dengan Nur Atikah alias Nuri. Keterangan itu dia sampaikan di meja sidang kasus mutilasi yang terjadi terhadap Nuri yang tengah hamil.
Anak pemilik kontrakan di Cikupa, Mahfud Budiana mengaku kerap mendengar terdakwa Kusmayadi alias Agus sering bertengkar dengan Nur Atikah alias Nuri. Keterangan itu dia sampaikan di meja sidang kasus mutilasi yang terjadi terhadap Nuri yang tengah hamil.
"Ya sering dengar mereka ribut, tetapi kan karena masalah rumah tangga kita anggap itu sangat pribadi, kita diem aja," ujar Mahfud Budiana, anak pemilik kontrakan yang ada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Abdul Malik, Selasa (20/9).
Menurut dia, selama tinggal hampir dua bulan di kontrakan Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang tidak ada tanda-tanda Agus memiliki sifat temperamental. Alhasil, dia maupun tetangga tidak ada yang curiga dengan gerak gerik terdakwa.
"Jadi enggak curiga kita. Kita baru curiga setelah mencium bau busuk di dalam kamar, setelah itu baru lapor polisi," tuturnya.
Memang selama ini ketika ditanya soal KTP dan buku nikah, menurutnya, Agus dan Nuri selalu mengatakan, nanti.
"Jawaban dia hanya nanti, entar saja," kata Malik.
Dalam persidangan yang direncanakan menghadirkan enam saksi itu, Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara dan Agoes Harmani hanya berhasil mendatangkan dua orang. Ketua majelis Ketut Sudira mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan.
Atas perbuatannya, Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani terancam hukuman mati karena melanggar pidana pasal 340 KUHP.
Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga. Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.
Baca juga:
Sidang mutilasi wanita hamil, pelaku dijerat pembunuhan berencana
Sidang, pemutilasi wanita hamil di Tangerang tak punya pengacara
Keluarga minta pelaku mutilasi Nur Atikah dihukum mati
Kasus mutilasi wanita hamil di Tangerang mulai disidangkan hari ini
Berkas 2 tersangka mutilasi ibu hamil dilimpahkan ke PN Tangerang