LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Meikarta Berlanjut, Mantan Bos Lippo Cikarang yang jadi Terdakwa

Sidang kasus proyek Meikarta kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, eks bos PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto menjalani sidang perdana dakwaan pemberian suap sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin saat masih menjabat Bupati Bekasi.

2020-02-05 18:27:34
Suap Proyek Meikarta
Advertisement

Sidang kasus proyek Meikarta kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, eks bos PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto menjalani sidang perdana dakwaan pemberian suap sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin saat masih menjabat Bupati Bekasi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Toto terlibat melakukan tindakan suap bersama Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

"Memberi sesuatu berupa uang Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi," ujar dia di ruang sidang PN Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/2).

Advertisement

Uang tersebut diberikan dengan tujuan mempermudah keluarnya surat izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) untuk lokasi proyek Meikarta. Selain kepada Neneng, Toto pun didakwa menyuap Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi, Yusuf Taufik sebesar Rp500 juta.

Dalam kasus ini, eks Bupati Bekasi, Neneng sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Bandung.

Seperti diketahui, PT. Lippo Cikarang membutuhkan IPPT untuk melakukan pembangunan Meikarta dalam tiga tahap di lahan seluas 438 hektare. Segala urusan pengurusan izin tersebut diberikan kepada Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

Advertisement

Pembahasan mengenai uang yang diduga suap itu pun dilakukan antara Edi Dwi Soesianto, Satriadi dan Yusuf Taufik di Kota Bandung hingga keluar angka Rp20 miliar. Semua informasi itu akhirnya sampai ke Neneng.

Pada bulan Mei tahun 2017, pemkab menyetujui IPPT seluas 84,6 hektare dari total pengajuan seluas 143 hektare. Pada saat itu pula Neneng melalui anak buahnya, Yusuf Taufik menanyakan terkait komitmen uang yang telah disepakati.

"Edi dan Satriyadi menyampaikan permintaan Neneng ke Toto dan menyetujui permintaan tersebut senilai Rp10 miliar," ujar Jaksa.

Uang Rp10 miliar diserahkan bertahap oleh Edy pada Juni, Juli, Agustus, Oktober, November 2017 dan Januari Rp2018. Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Dan diatur dan diancam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan kedua.

Sidang dengan terdakwa Toto ini merupakan kelanjutan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan empat terdakwa sebagai pemberi suap dari pihak Lippo Cikarang, yakni Billy Sindoro‎, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Selain itu, persidangan ini digelar setelah upaya praperadilan yang diajukan Toto tidak diterima.

Adapun yang menerima suap melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin dan stafnya Neneng Rahmi Nurlaily; Kadis Damkar Bekasi, Sahat Banjarnahor serta Kepala DPMPTSP, Dewi Tisnawati.

Baca juga:
KPK Limpahkan Berkas Perkara Tahap 2 Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta
KPK Periksa Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
YLKI Catat Kasus Meikarta Menjadi Aduan Terbanyak di Sektor Perumahan
Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa
Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta Ditolak
Kasus Suap Sekda Jabar, KPK Siapkan 28 Saksi Dalami Peran Politikus PDIP

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.