Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta Ditolak
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Dalam sidang tersebut, Hakim Sujarwanto menolak segala permohonan dari pihak Bartholomeus.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bartholomeu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Pada sidang sebelumnya, Kedua belah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon maupun pemohon dari pengacara Toto bersikukuh memiliki dalil kuat terkait penetapan tersangka.
Pengacara Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
"Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu poin pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," ujar Sultan.
Sultan menuturkan KPK menetapkan tersangka terhadap Toto tidak menggunakan dua alat bukti, sehingga tidak sah atau ilegal. Karena putusan persidangan, menurut Sultan, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya