Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa KPK periksa Bartholomeus Toto. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sultan Abdul Basit merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim Sujarwanto yang menolak gugatan praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan kliennya yakni mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak klien kami," kata Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Meski ditolak putusannya, ia mengaku akan memperjuangkan hak-hak dari kliennya tersebut. Selanjutnya, ia akan masuk dalam tahapan ke pokok perkaranya.

"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," ujarnya.

Ia menyebut, bakal menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk bisa memperjuangkan segala hak-hak kliennya tersebut.

"Banyak (disiapkan) bukti-bukti, dalam proses ini kan dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kita ini ditolak oleh hakim tunggal. Lebih lanjut kami akan perjuangkan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," ucapnya.

"Di sidang untuk memeriksa pokok perkara," sambungnya.

Sementara itu, Anggota tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, apa yang diputuskan hakim sudah menjadi pertimbangan dari bukti-bukti yang diperlihatkan pada sidang sebelumnya.

"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya. Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Natalia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Bartholomeus Toto. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Mudjono (2).

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bartholomeu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP