Sidang Lanjutan Chromebook Nadiem Makarim, Ungkap Fakta Baru
Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa harga pengadaan sudah berada di batas bawah harga pasar, dan perangkat Chromebook masih aktif.
Pada persidangan lanjutan mengenai pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada hari Senin, 2 Maret 2026, terungkap berbagai fakta baru yang menjelaskan isu harga pasar serta membantah dugaan kerugian negara. Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa harga pengadaan sudah berada di batas bawah harga pasar, dan perangkat Chromebook masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up) dibantah melalui kesaksian Tim Teknis yang melakukan kajian pengadaan Chromebook pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk periode 2019-2024.
"Proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog," jelas Idi Sumardi, salah satu anggota tim, dalam persidangan.
Hasil survei menunjukkan bahwa rentang harga Chromebook berkisar antara Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis menegaskan bahwa mereka tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta, yang sebelumnya sempat disebutkan.
"Seingat saya, belum ada yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta," ungkap Idi dalam persidangan tersebut.
Menanggapi kesaksian itu, Nadiem Makarim menekankan bahwa temuan ini sejalan dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya yang diadakan pada 9 Februari 2026.
"Rentang harga pasar di luar e-katalog berada di antara Rp5-7 juta, dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP bahwa survei harga sekitar Rp5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Dengan demikian, jika tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara," tegas Nadiem.
Pengelolaan Perangkat Chrome
Dalam sidang tersebut, selain membahas aspek harga, juga dibicarakan mengenai pentingnya fitur Chrome Device Management (CDM) yang terintegrasi dalam perangkat. Muhammad Hasan Chabibie, mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa CDM merupakan fitur pengawasan terpusat yang sangat penting dalam dunia pendidikan.
"Kalau kita bicara device manager memang salah satu problem di dunia IT itu kita kesulitan untuk mengontrol penggunaan perangkat. Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat," ucap Hasan.
Tuduhan mengenai ketidak efektifan pengadaan Chromebook juga dibantah dengan data yang komprehensif. Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa dari total 1,4 juta perangkat yang didistribusikan, data terakhir menunjukkan bahwa 85 persen dari perangkat tersebut masih aktif digunakan hingga tahun 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.
Bahkan, saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini juga diperkuat oleh catatan dari BPKP pada tahun 2023 yang menyatakan bahwa 86 persen siswa dan 58 persen guru memanfaatkan Chromebook untuk keperluan ANBK serta pembelajaran berbasis IT.
Penyajian Data
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyajian data yang tidak lengkap dalam menilai efektivitas program pengadaan Chromebook yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Nadiem.
"Ada data 12 bulan, tetapi yang dipertimbangkan hanya 6 bulan. Padahal, jika dilihat dari data yang lengkap dan objektif yang diambil dari dashboard resmi yang telah diaudit, penggunaan Chromebook sudah menunjukkan efektivitas yang signifikan. Penggunaan Chromebook tercatat mencapai 58 persen untuk pembelajaran guru, 55 persen untuk siswa, dan lebih dari 85 persen untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)," jelas Dodi.
Dari sisi manajemen peradilan, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari puluhan saksi yang tampak seragam, seperti hasil copy-paste, bahkan dalam penempatan tanda bacanya.
"Bayangkan, bagaimana mungkin titik koma dalam BAP bisa sama? Ini jelas menunjukkan adanya praktik copy-paste. Keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan dari persidangan, bukan hanya yang terdapat dalam BAP," tegas Ari.
Ia juga mendorong majelis hakim untuk memastikan bahwa waktu persidangan digunakan secara efisien, sehingga saksi yang dihadirkan benar-benar memberikan kontribusi yang berarti dan tidak hanya mengulangi keterangan yang sama.