Sidang Korupsi LNG: Dua Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun
Dua pejabat Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, telah dijatuhi vonis bersalah terkait kasus korupsi LNG yang melibatkan mereka.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun. Sementara itu, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA), divonis 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Suwandi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusannya, Hakim Suwandi menyatakan, "Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum."
Hakim juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sementara Terdakwa II Yenni Andayani dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari.
Pertimbangan yang Meringankan
Menurut Hakim Suwandi, kedua terdakwa telah didakwa dengan kerugian negara yang mencapai USD 113.839.186,60. Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Namun, terdapat pertimbangan yang meringankan, yaitu usia kedua terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini bahwa keduanya telah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan kedua. Sebagai informasi tambahan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun untuk Yenni Andayani.