LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Akan Hadirkan Saksi Ahli dari RS Ummi

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

2021-05-11 08:28:45
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara tes swab Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, hari ini. Kuasa Hukum, Aziz Yanuar, mengatakan agenda sidang kali ini pemeriksaan ahli RS Ummi.

"(Agenda sidang) Fakta dan ahli RS Ummi," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (11/5).

Aziz tak menyebutkan berapa jumlah orang atau saksi yang akan hadir dalam sidang perkara tersebut.

Advertisement

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.

Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.

Advertisement

Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.

Baca juga:
Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Rizieq Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli Kasus Kerumunan
Andai Tahu Ada Kewajiban Karantina, Rizieq Tak Akan Gelar Pernikahan dan Maulid Nabi
Rizieq Syihab Ngaku Kena Hack: Nama Saya Hilang dari Manifes Penerbangan ke Indonesia
Penuhi Permintaan Rizieq, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan
Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq, Refly Justru Singgung Pembubaran FPI

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.