Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Rizieq Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli Kasus Kerumunan
Merdeka.com - Jelang sidang tuntutan, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya masih akan kembali menghadirkan tiga saksi ahli dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada sidang Senin (17/5) pekan depan.
"Iya insyaAllah hari Senin tanggal 17 ya, siang itu mulainya jam 1, dari saksi ahli ada 3 insyaAllah," katanya saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).
Dia menyebut, ketiga saksi yang bakal dihadirkan diantaranya dua ahli epidemolog dan satu ahli hukum pidana untuk dimintai kesaksiannya guna jadi bahan pertimbangan majelis hakim
"Untuk dimintai keterangan terkait wabah ini, kemudian apakah kerumunan ini dapat di pidana sebagaimana dakwaan dari JPU yang terhormat. Nanti epidemiolog yang akan membantu menjelaskan dari sisi keahlian mereka untuk perkuat argument," jelasnya.
Sedangkan untuk sidang hari ini, Aziz berharap keterangan yang disampaikan saksi ahli pakar hukum tata negara Refly Harun dan Dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser bisa jadi pertimbangan vonis hakim maupun tuntutan jaksa.
"Mudah-mudahan jadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan nantinya di putusan nanti, di vonis nanti. Mudah-mudahan juga menjadi pertimbangan JPU yang terhormat untuk tuntutannya bisa lebih diringankan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Keputusan itu bermula saat kuasa hukum dan Rizieq sebagai terdakwa masih keberatan bila tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU hari ini.
Permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan dari kubu Rizieq tersebut beralasan, supaya pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali, dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Merespon permintaan dari Kubu Rizieq, jaksa penuntut umum mengaku tak terima dan meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan agar pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan tetap pembacaan tuntutan ditunda.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," kata hakim Suparman saat sidang.
Kemudian, Suparman menyampaikan bahwa agenda akan dilanjutkan pada 17 Mei untuk pemeriksaan saksi ahli dan pada tanggal 20 Mei dilanjutkan nota pembelaan pledoi atas tuntutan dari jaksa.
"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," tutur hakim.
Perlu diketahui, pada awalnya apabila memungkinkan pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Rizieq dan mantan kelima petinggi FPI dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung akan dilakukan hari ini.
"Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari PU," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW.
Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya