Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andai Tahu Ada Kewajiban Karantina, Rizieq Tak Akan Gelar Pernikahan dan Maulid Nabi

Andai Tahu Ada Kewajiban Karantina, Rizieq Tak Akan Gelar Pernikahan dan Maulid Nabi Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa Muhammad Rizieq Syihab mengaku dirinya tak mengetahui aturan karantina 14 hari ketika tiba di Indonesia setelah pulang dari Arab Saudi. Bila aturan tersebut disampaikan kepadanya, maka acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan akan dibatalkan.

Hal itu bermula ketika Rizieq ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam pemeriksaan khusus kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Jawa Barat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).

"Apakah tidak ada yang memberitahukan dari pengurus FPI di Jakarta terkait kedatangan terdakwa dari luar negeri untuk ada ketentuan isolasi mandiri 14 hari sebelum terdakwa melakukan perjalanan ke Indonesia, tidak ada yang memberitahukan sama sekali?" tanya jaksa saat sidang.

Lantas, Rizieq pun menjawabnya bahwa selama ini tidak ada yang memberitahunya soal aturan wajib karantina 14 hari untuk isolasi mandiri setelah pulang dari luar negeri.

"Tidak ada, justru yang saya dapat seperti tadi. Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas covid dari Saudi, Habib bisa pulang. Tapi kalau enggak punya surat Habib dikarantina," kata Rizieq.

Atas hal itu, Rizieq mengklaim bilamana dirinya mengetahui aturan tersebut acara di Petamburan maupun Megamendung pun akan ditunda, dan dibuat usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Makanya kita pulang. Yang saya tahu ini enggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu. Kalau tahu, saya isolasi," tuturnya.

"Kalau saya tahu ada kewajiban seperti itu, Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, 'Oh ini 14 hari nggak boleh', saya batalkan Maulid, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Tapi karena saya sama sekali tidak tahu yang saya tahu ada prokes-prokes yang harus dijaga," tambahnya.

Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Selang beberapa hari 13 November Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang kemudian pada 14 November 2020 digelarlah acara pernikahan putrinya dan maulid nabi di Petamburan.

Lebih lanjut, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Baca Selengkapnya
Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan
Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan

Yuk lihat momen saat Nia Ramadhani habiskan Ramadan hari pertama bareng keluarga suami.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.

Baca Selengkapnya
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Tiga Tahun Sudah Melewati Bulan Suci Ramadhan Bersama, Ini Hal Yang Dirindukan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati
Tiga Tahun Sudah Melewati Bulan Suci Ramadhan Bersama, Ini Hal Yang Dirindukan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati

Ada banyak hal atau kebiasan yang sangat dirindukan setiap orang ketika memasuki bulan ramadhan. Hal serupa dirasakan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati

Baca Selengkapnya
Kata-kata Ngabuburit Lucu Seputar Ramadan yang Menghibur dan Bikin Ngakak
Kata-kata Ngabuburit Lucu Seputar Ramadan yang Menghibur dan Bikin Ngakak

Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata ngabuburit lucu seputar Ramadan yang menghibur dan bikin ngakak.

Baca Selengkapnya