LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang kasus Pasur Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara

Sidang kasus Pasur Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara. PT GBP tidak bisa melanjutkan proses pengelolaan Pasar Turi Baru yang dibangun setelah kebakaran hebat tahun 2012 silam sesuai Ikatan Jual Beli (IJB).

2018-08-29 16:43:31
Kasus Pasar Turi
Advertisement

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/8). Dia dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan kepada para pedagang Pasar Turi Baru.

Pada persidangan yang diketuai Hakim Rochmad itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi membacakan berkas tuntutan secara bergiliran. "Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ucap Harwiadi.

Menurutnya, Henry terbukti melanggar Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Dan atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Advertisement

"Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi," kata Deni Aulia Ahmad, salah satu tim kuasa hukum Henry.

Menurut Aulia, tuntutan empat tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada kliennya tidak berdasar. Sebab jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan Pemkot Surabaya.

"Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT GBP," kata Aulia.

Advertisement

Sehingga, lanjutnya, PT GBP tidak bisa melanjutkan proses pengelolaan Pasar Turi Baru yang dibangun setelah kebakaran hebat tahun 2012 silam sesuai Ikatan Jual Beli (IJB).

Aulia memaparkan, kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksudnya tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP Nomor: 180/ 1096/436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/III/001/2010, tertanggal 9 Maret 2010.

Nah, masih kata Aulia, berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, Pemkot Surabaya seharusnya memberi persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks-bangunan Pasar Turi tahap I, tahap II, dan tahap IV.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga harus memberi persetujuan PT GBP untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. "Tapi selama ini klien saya tidak bisa mengurus HGB diatas HPL karena restu dari Pemkot ini tak kunjung turun," sesalnya.

"Jadi, seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi," sambung Aulia.

Sementara Henry sendiri mengaku tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. "Tidak ada itu (strata title). Kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu," bebernya.

Henry menegaskan, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan. "Banyak permintaan dari Pemkot agar kami memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan," kata Henry.

Baca juga:
Pedagang tuding Pemkot Surabaya tak komitmen soal Pasar Turi Baru
Dijemput paksa polisi saat antre sidang, Henry J Gunawan dijebloskan ke Rutan
Masalah Pasar Turi tak kunjung selesai, Khofifah janji fasilitasi para pedagang
Saksi ahli sebut bos pengembang Pasar Turi penuhi unsur penipuan
Kasus penipuan 3.600 pedagang, eksepsi bos pengembang Pasar Turi ditolak
Kasus jual beli tanah, Bos Pasar Turi dituntut 4 tahun penjara
Kejati Jatim terus dalami kasus korupsi PD Pasar Surya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.