Sidang kasus koperasi Pandawa kembali ditunda, massa ricuh
Salah satu JPU, Putri Anjani mengatakan sidang ditunda lantaran berkas belum siap. Untuk itu mereka meminta kepada majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih untuk kembali menunda sidang.
Sidang lanjutan kasus kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) kembali ditunda. Padahal seharusnya, agenda persidangan hari ini adalah membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan penundaan karena berkas-berkas penuntutan yang akan dibacakan jaksa belum rampung.
Penundaan sidang membuat massa yang memenuhi ruangan emosi. Mereka mengamuk dan suasana sempat ricuh.
Pantauan merdeka.com, massa kompak mengenakan atribut baju merah dan putih. Mereka sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok sejak pagi. Semula, sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB.
Salah satu JPU, Putri Anjani mengatakan sidang ditunda lantaran berkas belum siap. Untuk itu mereka meminta kepada majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih untuk kembali menunda sidang.
"Kami telah memberi kesempatan. Namun, JPU kembali meminta untuk menunda sidang," katanya, Senin (20/11).
Dirinya tidak ingin disalahkan dengan penundaan sidang sampai Kamis (23/11) mendatang.
"Bukan kami yang menunda. Tapi JPU yang meminta untuk ditunda," terangnya.
Sementara itu, Kajari Kota Depok, Sufari, mengatakan terdapat dua alasan dari penundaan sidang yang diminta pihaknya. Pertama karena saksi dan barang bukti yang terlalu banyak. Kedua masing-masing jaksa harus memeriksa berkas.
"Ada enam berkas dengan 27 terdakwa. Waktunya juga hanya seminggu lebih," katanya.
Dia memastikan jika Kamis mendatang sidang tuntutan pasti dilaksanakan. "Kami jamin jika Kamis sebelum jam 11.00 seluruh berkas sudah beres," tutupnya.
Baca juga:
Sidang Pandawa, kuasa hukum pengganti Salman diusir majelis hakim
Polisi belum temukan aliran dana First Travel ke Koperasi Pandawa
Nasabah resah, aset Pandawa menyusut saat di tangani polisi
Sidang KSP Pandawa diskors gara-gara kuasa hukum tak pakai jubah
Penyidik Polda Metro limpahkan berkas KSP Pandawa ke Kejari Depok
Tak berizin, tiga perusahaan investasi bodong ditutup OJK
Ratusan nasabah Pandawa Grup geruduk PN Jakarta Pusat