Ratusan nasabah Pandawa Grup geruduk PN Jakarta Pusat
Merdeka.com - Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipadati ratusan nasabah yang jadi korban penipuan investasi bodong Pandawa Grup. Kehadiran para nasabah itu guna melakukan verifikasi data sebagai langkah lanjutan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Salah satu korban investasi Pandawa Grup, John Atuloron mengaku merugi Rp 600 juta dari keikutsertaan dalam investasi tersebut. Kejadian kurang mengenakan juga menimpa 10 orang lainnya.
"Rp 600 juta dari tahun 2014, total seluruhnya Rp 1 miliar, (digabung) sama mereka Rp 400 juta," ujar John di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Dia menceritakan awal mula setoran investasi ke Pandawa Grup sebesar Rp 40 juta. Empat bulan pertama investasi yang ditanam, hasilnya cukup positif. Dia menambah nilai setoran seiring dengan meningkatnya hasil investasi. Setorannya menyentuh Rp 600 juta di tahun 2016.
"Saya tambah (modal investasi) sampai 2016 itu tambah Rp 600 juta total. Profit Rp 4 juta kali empat bulan itu. Rp 16 juta selama 4 bulan dapat abis itu enggak ada lagi," jelasnya.
Setelah mendapat keuntungan asal dari investasi itu dia membeli satu unit mobil yang saat ini masih berstatus cicilan dan belum lunas. "Masih punya utang mobil, memang saya beli mobil setelah dapat profit," ucapnya.
Diketahui PT Pandawa Grup diduga telah melakukan kegiatan investasi bodong yang menelan kerugian bagi ribuan nasabahnya. Permasalahan ini pun diajukan gugatan ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses gugatan tersebut pihak Pandawa disebutkan telah mengakui memiliki utang kepada nasabahnya. Nantinya, 30 Mei mendatang pihak Pandawa akan menyampaikan proposal perdamaian untuk melunasi utang.
Proposal tersebut melampirkan opsi cara pengembalian utang perusahaan kepada nasabah, baik secara langsung atau mencicil. Proses ini disebut dengan PKPU yakni salah satu alternatif dalam penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Jika mediasi tidak dapat ditempuh, maka perusahaan milik tergugat dapat dipailitkan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini
PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya