Sidang KSP Pandawa diskors gara-gara kuasa hukum tak pakai jubah
Merdeka.com - Sidang perdana Dumeri alias Salman Nuryanto hari ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Nuryanto adalah terdakwa kasus investasi bodong KSP Pandawa dengan kerugian yang dialami korban mencapai triliunan rupiah.
Sebelum sidang, ruangan sudah dipenuhi orang yang ingin menyaksikan. Sidang diketuai oleh Yulanda. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Nuryanto siang ini hanya ditemani satu pengacara yaitu Ramjahif.
Namun baru saja sidang dibuka, hakim ketua langsung menskors. Pasanya kuasa hukum terdakwa tidak mengenakan jubah sebagai salah satu syarat mengikuti persidangan sebagai pembela kliennya.
"Saudara belum siap kalau seperti ini. Dan kami kurang berkenan (karena tidak memakai jubah), itu ada dalam tata tertib," kata Yulanda, Selasa (8/8).
Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sidang akan tetap dilanjutkan atau tidak. Nuryanto pun menjawab tetap ingin melanjutkan sidang. "Sidang kami skors," kata hakim sambil mengetuk palu.
Hingga akhirnya salah satu pengacara lain bernama Dwi Putra Budianto bersedia meminjamkan jubahnya. Sidang diskors sampai kuasa hukum Nuryanto melengkapi syarat dasar mengikuti sidang yaitu mengenakan jubah.
Ditemui di luar sidang, Ramjahif mengakui dia tidak membawa jubah. Alasannya karena tidak menerima rilis dari pengadilan. "Saya tahu jadwalnya sidang hari ini dari website, tapi tidak ada rilisnya," kelit Ramjahif.
Sementara itu Dwi Putra Budianto yang meminjamkan jubah pada Ramjahif mengaku sebagai rekan satu profesi dia terpanggil untuk meminjamkana jubah. "Ya tergerak saja. Kita kan satu profesi. Kita beda kantor hukum dan klien tapi saya merasa satu profesi dengan beliau," kata Dwi sambil memeluk Ramjahif.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLuas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura
Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya