Sidang Kasus Eks Penyidik Robin, KPK akan Hadirkan 6 Orang Saksi
"Ada enam saksi rencananya yang dihadirkan dalam sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain),"
Plt Jubir KPK Ali Fikri merinci sejumlah nama yang akan dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Total ada enam orang akan bersaksi, salah satunya Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna.
"Ada enam saksi rencananya yang dihadirkan dalam sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain)," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10/2021).
Selain Rita dan Ajay, ada pula Evodie Demas, bekas ajudan Ajay. Sementara sisanya adalah Adelia Safitri, Iwan Nugraha dan Usman Effendi yang dalam dakwaan AKP Robin disebut sebagai salah satu penyuap.
Diketahui, AKP Robin dan Maskur Husain adalah dua terdakwa kasus dugaan suap di KPK yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Mereka disuap sebab diduga memainkan penanganan perkara di KPK.
Suap mereka terima, diduga berasal lebih dari satu pihak, mulai dari Rita Widyasari sampai Ajay Priatna. Hal itu terungkap dari kesaksian keduanya saat persidangan.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
KPK Duga Eks Penyidik Robin Jual Nama Pimpinan untuk Tipu Pejabat Terlibat Korupsi
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Kepemilikan Rekening yang Dipakai untuk Suap
Robin Pattuju Kasih Waktu 2 Pekan ke Azis Syamsuddin Bayar Jasa Amankan Kasus
Eks Wali Kota Tanjungbalai Sebut Penyidik yang Tangani Kasusnya Adalah Tim Taliban
Kesaksian Eks Walkot Tanjungbalai Minta Amankan Kasus ke Stepanus Robin di Rumah Aziz