KPK Duga Eks Penyidik Robin Jual Nama Pimpinan untuk Tipu Pejabat Terlibat Korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) menjual nama pimpinan untuk menipu pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi. Salah satu pejabat yang tertipu oleh Robin yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Robin sengaja melakukan demikian lantaran memiliki tanda pengenal sebagai penyidik di KPK. Padahal, Robin bukan penyidik yang ditugaskan menangani kasus korupsi di Tanjungbalai.
"Karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Ali mengatakan, seluruh perkara yang diklaim bisa tangani Robin hingga kini masih berproses di KPK. Ali menegaskan, perkara yang diklaim Robin tersebut tak dihentikan penanganannya.
Ali menegaskan, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, dengan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit. Baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat seseorang tidak mungkin mengatur sebuah perkara.
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial," kata Ali.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya