Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan perkara ini.
Kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan perkara ini.
"Sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Perlu diketahui, kerahasiaan identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga dalam perkara tindak pidana terorisme. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam perkara kasus dugaan terorisme ini Munarman didakwa terlibat menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman itu diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Penjelasan BNPT Terkait Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kasus Terorisme
Kuasa Hukum Tunggu Waktu Tepat Beberkan Alasan Munarman Hadir Seminar Baiat ISIS
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman Hari Ini
Saksi Mengaku Lihat Munarman Ikut Acara Baiat ISIS di Kampus Negeri di Ciputat
Munarman Bantah Ikut Baiat ISIS di Acara Seminar UIN Jakarta
Sidang Munarman, Napi Terorisme Akui Pernah Berangkatkan Anggota FPI Gabung ISIS
Dicecar Soal Acara Pembaiatan ISIS, Saksi Nasihati Munarman Berhenti Jadi Pengacara